OPINI: Gendang RTLH Pemkab Luwu, Menuju Masyarakat Sejahtera

 






Oleh Sofyan Thamrin

GENDANG RTLH merupakan bentuk nyata dalam upaya mengurangi RTLH di Kabupaten Luwu sesuai tupoksi pada OPD yang kami pimpin saat ini yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu, gerakan terpadu ini salah satu cara yang efektif dalam membantu mengentaskan kemiskinan masyarakat Kabupaten Luwu. Hakikat dari gerakan ini adalah membangun kebersamaan seluruh stakeholder, baik dari instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk berperan serta dalam mengurangi angka RTLH di Kabupaten Luwu, serta mengajak kepada kita semua untuk saling peduli antar sesama.

Pemilihan kata GENDANG dalam proyek perubahan ini adalah sebagai deskripsi bahwa akan dimulai suatu hajatan besar untuk melaksanakan kewajiban dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Kebijakan Gerakan Terpadu penanganan RTLH di Kabupaten Luwu ini, nantinya merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga dan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Bertolak dari amanat tersebut, maka dibutuhkan upaya yang serius dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan rumah yang menjadi surga bagi penghuninya dan nyaman lingkungannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan perumahan yang terjangkau, memberikan kemudahan dan bantuan perumahan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat.

Bahwa masyarakat berpenghasilan rendah mengalami kesulitan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau adalah fakta yang ada di depan mata. Data RTLH pada akhir tahun 2020 berdasarkan by name by address di Kabupaten Luwu masih terdapat 10.130 unit dari 87.491 unit jumlah rumah yang ada atau sekitar 11,58% dan backlog rumah atau kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Kabupaten Luwu sebanyak 5.030 unit. Oleh karena itu gerakan perubahan ini akan menjadi solusi yang efektif, tepat guna dan tepat sasaran melalui pembentukan tim terpadu, untuk merealisasikan program pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Kekuatan dari gerakan ini adalah mampu menggerakkan seluruh potensi yang ada untuk mendukung pembangunan, meningkatkan keberdayaan masyarakat, dan dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Semoga ALLAH SWT meridhohi segala upaya yang kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten Luwu yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Religius.
Previous Post Next Post