Oleh : Tim HNM, Benny
Luwu Utara - Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan IM (25), seorang warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (27/8/2021) pukul 23.00 WITA.
IM yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu Utara, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban Adriana. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Luwu Utara.
Menanggapi Laporan Polisi Nomor: LPB/185/VIII/2021/SPKT/Res Lutra Polda Sul-Sel, tim Unit Resmob yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri mengatakan bahwa, modus operandi pelaku IM, adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ke Kota Palopo untuk membeli perkakas atau alat-alat sepeda motor, namun berselang 11 hari motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Pelaku telah menggelapkan motor korban dengan alasan pinjam untuk membeli alat-alat motor sejak 15 Agustus lalu, namun motor tersebut tidak dikembalikan," ungkap Kanit Resmob.
Dihadapan Polisi, kata Sadar Samsuri, pelaku mengakui sepeda motor tersebut, saat dalam penguasaannya pernah digadai kepada seorang pemuda di Desa Laba, senilai Rp2,5 juta tanpa seizin pemiliknya.
“Pelaku menggadai motor korban tanpa seizin pemiliknya selama kurang lebih satu minggu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino tersebut, telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna proses hukum lebih lanjut.