HNMIndonesia.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu menggelar pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam pencegahan kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di aula Kantor DP3A Kabupaten Luwu, Senin 31 Mei 2021.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Polres Luwu, Pengadilan Negeri Luwu, Pengadilan Agama Luwu, sejumlah OPD lingkup Pemkab Luwu, Kecamatan se Kabupaten Luwu, Desa/Kelurahan se Kecamatan Belopa dan para kepala KUA
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Buhari, dalam sambutannya mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif secara luas, dimana tidak hanya terjadi pada lingkungan rumah tangga saja, melainkan juga telah terjadi dalam lingkungan publik.
“Dimana-mana telah terjadi kekerasan, bukan hanya fisik, namun juga kekerasan psikis dan seksual. Hal ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya pada satuan kerja DP3A saja”, kata Buhari
Menurutnya, Pemerintah wajib memberikan layanan dalam bentuk pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum jika terjadi bentuk kekerasan dan TPPO
“Pertemuan ini menjadi wadah bagi kita selaku pemerintah daerah yang bersinergi dengan forkopimda untuk mengoptimalkan pelayanan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam upaya pencegahan kekerasan dan TPPO”,lanjut Buhari
Sebagai upaya pemulihan korban kekerasan, perlu adanya layanan yang meliputi layanan medis, psikologis maupun bantuan hukum. Di Kabupaten Luwu sendiri, melalui DP3A telah membuka kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) yang dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
Untuk memberikan pemahaman terkait pencegahan kekerasan dan TPPO, DP3A Luwu menggandeng Lusia Palulungan dari Lembaga Dewi Keadilan Sulawesi Selatan sebagai narasumber.
Laporan : Marwan Simalla, Luwu