Tim Tabur Kejagung, Tangkap Eks Karyawan Bank Mega




Laporan: Nurfauzan, Luwu


HNM Indonesia.com, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, menangkap Nurbaiti, buronan tindak pidana Pemalsuan, Penipuan dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).


Nurbaiti ditangkap di Jl. Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang, Sumedang, Jawa Barat, Selasa pekan lalu.


Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Nurbaiti menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2016.


"Bahwa terdakwa Nurbaiti selaku marketing funding mengambil dana nasabah bank mega kcp Permata hijau sejak tahun 2008 dan seolah olah uang nasabah diinvestasikan pada produk bank mega," kata Leonard, dalam press releasenya yang diterima redaksi HNM Indonesia.


Leonard menambahkan, Nurbaiti merupakan mantan karyawati Bank Mega cabang Permata Hijau, Jakarta Selatan. Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar 

Rp. 22.245.000.000.


"Uang nasabah itu digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujarnya.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terdakwa Nurbaiti, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiair satu tahun kurungan.(*)

Previous Post Next Post