Laporan: Benny B. Alla, Makassar
HNM Indonesia.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terus melakukan penelusuran atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif senilai Rp25 miliar oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba tahun 2016-2021.
Kejati Sulsel menyebut sebanyak 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua diantaranya adalah kepala dinas di Kabupaten Bulukumba.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, SH, MH, dalam keterangannya, yang diterima HNM Indonesia via WhatsApp, Selasa (18/5/2021).
"Sebanyak 40 saksi telah kita periksa pada tahap penyidikan ini, terkait kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba. Mereka dimintai keterangan untuk mencari tersangka lain dalam kasus ini," kata Idil.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan ke 40 saksi tersebut, terdapat dua orang kepala dinas yaitu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) dan Kepala BKD Bulukumba. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pimpinan dan mantan pimpinan dari Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba.
"Tim penyidik lagi fokus di penelusuran aliran-aliran uang dan aset, makanya pemeriksaan terus berlanjut.
Semua digali keterangannya, karena kuat dugaan masih ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” ungkap Idil.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, Muh Ikbal Reza Ramadhan sebagai tersangka. Dia diduga menyelewengkan dana milik Bank Sulselbar Cabang Bulukumba sejak 2016 hingga 2021.
Selain itu, penyidik juga telah menyita aset milik Ikbal seperti, satu unit Yamaha X Max, satu unit Yamaha N Max, satu unit sepeda motor CBR 250, satu unit mobil pick up Grand Max, tempat pencucian mobil, percetakan, salon, vape store, kafe, dan satu unit rumah di Bulukumba milik Ikbal. (*)