Laporan: Nurfauzan, Luwu
HNM Indonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba menjadi jaksa penuntut umum untuk sidang dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 20 Mey 2020. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada dinas Pendidikan kabupaten Luwu, untuk tahun anggaran 2019 untuk pengadaan seragam sekolah dengan alokasi anggaran Rp1,6 Miliar.
"Kami sementara menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Makassar. Saya sendiri memang bagian dari jaksa penuntut umum," ujar Erny.
Ia mengatakan untuk agenda persidangan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengambilan keterangan para saksi. Sidang tersebut masih merupakan agenda sidang lanjutan dari sidang yang telah dilaksanakan beberapa kali sebelumnya.
"Ini agendanya masih pemeriksaan saksi, jika sudah kelar maka selanjutnya tentu pembacaan tuntutan," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang memasuki agenda persidangan dengan tersangka tiga orang yakni AA yang merupakan PPK pada program tersebut yang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi Pendidikan Dasar Disdik Luwu. Lalu, fp yang merupakan pihak swasta yang justru melaksanakan pekerjaan pengadaan seragam tersebut tanpa kedudukan hukum, dan IH dari pihak pelaksana CV SR.
Beberapa saat lalu saat penggeledahan pada Dinas Pendidikan dan UKPBJ Erny Maramba juga menyinggung soal kerugian negara akibat program ini. "Sebelum keluar LHP sudah melakukan ekspose dan tim auditor BPKP sudah turun didampingi penyidik, kerugian daerah adalah sekitar Rp 533 juta," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Erny V Maramba mengaku hal tersebut memungkinkan. Semuanya tergantung dari proses penyidikan yang sementara berlangsung.
"Untuk sementara tiga tersangka, Bisa saja ada tersangka lagi. Tergantung hasil persidangan, atau perkembangan penyidikan yang ditemukan penyidik<" jelasnya.
Dari informasi saat penyidikan, modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Jaksa menetapkan ketiganya berstatus tersangka, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi, yakni kepala sekolah. Ketiga tersangka adalah pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum, terhadap terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut. (*)