Laporan: Adi Yomi, Luwu
HNM Indonesia.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, menanggapi kisrus laham dan kios di pasar Padangsappa.
Rudi menjelaskan, persoalan lahan dan kios yang diklaim PT MEU, selaku perusahaan pengembang, sudah bergulir lama. Hanya saja kata dia, jika PT MEU merasa dirugikan dengan pungutan retribusi oleh Pemda, idealnya perusahaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Silakan menggugat di pengadilan, sebab klaimnya kan sejak 2005, sementara kita memungut retribusi sudah cukup lama, kenapa baru sekarang disoal," kata Muhammad Rudi, kepada HNM Indonesia, belum lama ini.
Disisi lain, retribusi yang dipungut Pemda, melalui dinas perdagangan, hanya pada pedagang kecil yang berjualan di pelataran. "Termasuk penarikan retribusi parkiran, saya pikir itu tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara PT MEU juga masih menarik retribusi pada pedagang yang berjualan di kios milik PT MEU. "Yang kita sayangkan kenapa baru sekarang disoal," katanya.
Adapun Humas PT MEU, Andi Arrow, mengatakan PT MEU masih memberikan kesempatan kepada Pemda Luwu untuk menarik retribusi ke pedagang sampai tanggal 30 Juni, mendatang. "Setelah itu, retribusinya kita ambil alih, dasar kami cukup kuat," kata Andi Arrow.
Setelah tanggal 30 Juni, Pemda masih menarik retribusi, PT MEU akan membawa masalah ini ke ranah hukum. (*)