Kenalan Lewat Facebook, Pria di Palopo Kena Prank Oleh Wanita yang Akan Dinikahinya




Laporan Arzad, Palopo


HNM Indonesia.com, JU (26) warga Jl A Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, melaporkan EL (31) gadis asal Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu ke Polsek Wara Selatan.


JU merasa sakit hati lantaran di tipu oleh wanita inisial EL yang ingin ia persuntingkan dengan mentransfer uang sebanyak 17 juta sebagai salah satu syarat untuk menikahi perempuan tersebut.  


Menurut Informasi yang berhasil dihimpun oleh sejumlah Media, JU dan ER menjalin hubungan melalui media sosial dan tak pernah bertemu. Selama ini, JU bekerja di salah satu perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah.


Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang sempat mengaku warga Bone tersebut, tapi ternyata merupakan warga Batusitanduk kecamatan walenrang pada hari Kamis. (27/05/2021)


” Perempuan EL sudah kami tahan di Mapolsek setelah menerima laporan dari korban dan sementara dalam penyelidikan” Ucap Iptu Marthen SR.


Keduanya berkenalan sejak awal Januari tahun 2021 melalui media sosial. Akhirnya, keduanya sepakat untuk menikah. Sebagai uang panai, pelaku meminta sejumlah uang ke korban.


” Korban sudah mentransfer uang sebanyak 5 kali ke pelaku. Totalnya, Rp 17 juta. Pelaku menggunakan akun palsu di facebook untuk menipu korban, Saat waktu pernikahan ditentukan pada Senin (24/05/2021) lalu, pelaku tak datang. Akhirnya, JU melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. ” Tambah Iptu Marthen


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dikenakan Pasal ITE 45 A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU no.11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 378 KUHP.

Previous Post Next Post