Berawal dari Sosial Media, Gadis dibawah umur Disetubuhi Empat Pria





Laporan: Marwan Simalla, Luwu

HNM Indonesia.com,
Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan empat orang pelaku persetubuhan terhadap anak. Para pelaku kini mendekam di sel Polres Luwu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan, mengatakan korban disetubuhi berkali-kali oleh empat orang pelaku di dua lokasi di kecamatan Ponrang Selatan, Pekan lalu.

"Berawal dari status facebook korban yang mengatakan adakah ajakan malam minggu, nah status ini kemudian ditanggapi para pelaku dan mengajak korban bertemu," kata AKP Jhon Paerunan, Senin 24/05/21.




Setelah bertemu, korban lalu disetubuhi di rumah seorang pelaku. Tak puas, pelaku menyerahkan korban untuk digilir oleh tiga pelaku lainnya. "Sementara seorang pelaku inisial S, membawa korban keluar rumah lalu disetubuhi di pinggir sungai, dan dipergoki oleh warga," ujarnya.

Saat ini kata polisi, korban mengalami trauma dan didampingi oleh Diinas perlindungan perempuan dan anak kabupaten Luwu. "Masih trauma, sementara para pelaku kita jadikan tersangka dan dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Jhon Paerunan. (*)



Previous Post Next Post