Laporan: Nurfauzan, Makasaar
HNM Indonesia.com, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU), terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliyar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, Benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka IRR atau yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada IRR, diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha X Max, satu unit sepeda Motor CBR 250, satu unit mobil pick up Grand Max, Bangunan Cafe, Carwash, Vape Store, Percetakan, Salon.
"Dan satu unit rumah yang merupakan hasil penggeledahan pada hari Sabtu dan Minggu (10 dan 11 April 2021) di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar," kata Idil, Senin 12/04/21.
Idil menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari dr. Ayu Yuandini, selaku CEO Labissa Grup, yang juga merupakan adik kandung dari tersangka. Penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan (benda tidak bergerak) dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Adapun penyitaan terhadap benda bergerak berupa beberapa kendaraan tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya.(*)