Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria di Toraja Utara Diringkus Polisi

 



Laporan: Benny. BA, Toraja Utara

HNM Indonesia.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (43), usai dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap R (16), yang merupakan anak kandungnya sendiri, Jumat (9/4/2021).


RS diamankan di Bokin, Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021.


Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/4/2021).


Ia membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial RS karena menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. 


"Personil Satreskrim Polres Torut menangkap RS karena telah menghamili anak kandungnya pada Jumat pukul 19.00 Wita," ujar Agus, Sabtu (10/4/2021).  


Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi sekitar Desember 2020, di mana pelaku RS masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur, dan saat itulah pelaku menyetubuhi korban. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali.


"Pelaku RS telah menyetubuhi korban kurang lebih 5 kali. Korban dan pelaku ini tinggal bersama dalam satu rumah, sementara ibu korban sudah meninggal dunia," ungkap Agus.


Agus menambahkan, kasus tersebut terungkap saat tante korban datang mengunjungi dari Lamasi, Kabupaten Luwu. Tante korban saat itu juga langsung curiga melihat dengan kondisi badan keponakannya. Atas pengakuan korban tersebut, tante korban langsung melaporkan pelaku RS ke polisi.


"Saat itu tante korban curiga melihat kondisi badan keponakannya seperti orang hamil. Setelah ditanya korban akhirnya mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya, dan terakhir haid pada bulan Januari 2021 lalu" papar Agus.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang  perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Previous Post Next Post