Laporan: Benny B.Alla, Makassar
HNM Indonesia.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan MAR dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas Mapongka, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (8/4/2021).
Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka MAR, dengan nomor - 27/P.4 5/Fd 1/04/2021, dan surat penetapan tersangka A, dengan nomor - 28/P.4 5/Fd 1/04/2021.
Demikian diungkapkan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, dalam keterangan tertulisnya di Makassar, yang diterima HNM Indonesia, Kamis (8/4/2021) kemarin.
"Penetapan tersangka terhadap MAR dan A dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan MAR dan A selaku saksi," kata Idil.
Idil menjelaskan, bahwa A selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, dan MAR selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, dan juga selaku Ketua Panitia A telah menyalahgunakan kewenangan dengan jabatannya, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan produksi terbatan Mapongka. (*)
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp.12.66 miliar," ungkapnya.
Tersangka A dan MAR diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo.pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)