Kejati Sulsel Sidik Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Bank Sulselbar Cabang Bulukumba

 



Laporan: Benny B. Alla, Makassar

HNM Indonesia.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke tahap Penyidikan, terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba Tahun 2016-2021.


Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, SH, MH mengatakan dalam keterangan tertulisnya, yang diterima HNM Indonesia, Kamis (1/4/2021).


"Penyidik telah menaikkan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan," kata Idil.


Idil mengatakan, dari pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejati Sulsel dengan pihak Bank Sulselbar dari sisi penegakan hukum, demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank Sulselbar selaku Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


"Pengungkapan perkara ini, hasil kerjasama antara Kejati Sulsel dengan pihak Bank Sulselbar dari sisi penegakan hukum," ungkapnya.


Lanjut Idil mengungkapkan, dari hasil Penyelidikan melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah peroleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai tahun 2021.


"Ditemukan bukti yang cukup atas peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar, dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp. 25 Miliar," pungkasnya. (*)

Previous Post Next Post