Kejagung Kembali Sita 328 Bidang Tanah di Bogor, Terkait Aset Tersangka BTS

 




Laporan: Benny B. Alla, Jakarta


HNM Indonesia.com, Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).


Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang diterima HNM Indonesia, Selasa (6/4/2021).


"Perkara Tipikor atas pengelolaan keuangan dana investasi itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun," kata Leonard.


Ia menjelaskan, penyitaan aset yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka berinisial BTS, berupa 328 bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.


"Penyitaan bidang tanah dan bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021,"  jelas Leonard.


Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (*)

Previous Post Next Post