Kejagung Kembali Periksa 10 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

 



Laporan: Benny B. Alla, Jakarta


HNM Indonesia.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).


Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang diterima HNM Indonesia, Kamis (1/4/2021)


"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri," kata Leonard.


Kesepuluh saksi yang diperiksa tersebut yakni berinisial RM selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk, ASS selaku Direktur Utama PT. Pilarmas Investindo Sekuritas, MP selaku Staf Khusus Direksi PT Asabri (Persero), DL selaku Direktur Utama PT. Wanteg Sekuritas, RAK selaku Corporate Finance PT. Tricore Kapital Sarana & Dana Lingkar Kapital.


Kemudian, EWHS selaku Komisaris PT. Tricore Kapital Sarana, AK selaku Direktur PT. Indo Putra Khatulistiwa, RDN selaku Owner PT. RD Investment, BJ selaku Direktur Utama PT Kiwoom Sekuritas, dan WSA selaku Direktur Utama PT. Hanson Coal Energy.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terkait kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ungkap Leonard.


Pada Pemeriksaan saksi itu, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (*)

Previous Post Next Post