Laporan: Adi Yomi, Luwu
HNM Indonesia.com, Kasus anak gugat ibu kandung, kembali terjadi. Kali ini dialami Agustina Sattu, 78 tahun. Dia digugat oleh anak kandungnya sendiri, Idawati Pasuba.
Agustina Pasuba, digugat di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nenek ini digugat lantaran menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah, untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah reot.
Sambil menahan tangis, Agustina, mengaku tidak pernah menyangka, anak sulungnya itu, tega menyeretnya ke meja hijau, hanya karena persoalan sebidang tanah.
"Sawahnya laku terjual Rp 60 juta, uangnya saya gunakan untuk memperbaiki rumahku, saya mau, rumah ini masih sempat saya tempati sebelum meninggal dunia," kata Agustina Sattu, saat ditemui di PN Belopa, Rabu 29/04/21.
Sambil menenteng tongkat, Agustina didampingi dua anaknya yang lain, memasuki ruang sidang. Matanya berkaca-kaca. "Sakit sekali saya, sangat sakit, padahal sawah yang saya jual itu, uangnya digunakan untuk memperbaiki rumah, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan," ujarnya.
Selain Ibunya, Idawati juga menggugat adiknya, Agustina Pasuba, serta Antonius pihak yang membeli sawah.
Ketua majelis hakim, Dr Sufiani, didampingi hakim anggota Wahyu Hidayat dan Richard, mempersilakan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebelum pokok perkara disidangkan. "Jika proses mediasi ini, kedua pihak sepakat, maka sidangnya tidak kita lanjutkan, tapi kalau mediasinya buntu, sidang kita lanjutkan," kata Sufiani.
Sementara pengaranya pihak penggugat, menolak memberikan komentar apapun soal gugatan tersebut."Nanti saja kalau kasusnya sudah selesai," kata salah seorang pengacara penggugat.