Laporan: Benny B. Alla, Jakarta
HNM Indonesia.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, yang diterima HNM Indonesia, Senin (5/4/2021).
"Hari ini tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri," kata Leonard.
Kedelapan saksi yang diperiksa tersebut, yakni berinisial TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama, HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management, JI selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk.
Kemudian, PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya, RDS selaku Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya,
dan F selaku Karyawan PT. Agro Artha Surya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terkait kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi pada PT. ASABRI," ungkap Leonard.
Pada Pemeriksaan saksi itu, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (*)