Laporan: Benny B. Alla, Jakarta
HNM Indonesia.com ,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Tim Jampidsus hari ini melakukan penyitaan barang bukti aset terkait perkara Tipikor, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, yang diterima HNM Indonesia, Senin (5/4/2021).
Menurut dia, penyitaan kali ini yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931, seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan pemegang hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
"Penyitaan sebidang tanah dan bangunan itu telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021, terhadap aset tersangka yang telah disita," ungkap Leonard.
Usai penyitaan aset tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (*)