Laporan: Benny B. Alla, Jakarta
HNM Indonesia.com, Terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan tindakan penyitaan sejumlah barang bukti aset tersangka.
"Penyitaan aset yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka berisinial HH, berupa satu unit mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, yang diterima HNM Indonesia.
Ia mengatakan, penyitaan aset tersangka HH itu, merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021) kemarin,
Menurut Leonard, barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional, yakni adik kandung Tersangka HH.
"Untuk selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Leonard.
Usai penyitaan terhadap aset tersangka tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (*)