Laporan: Benny B Alla, Jakarta
HNM Indonesia.com, Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi gratifikasi surat jalan palsu atas terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan agenda pembacaan putusan pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Agenda pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi surat jalan palsu atas terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra hari ini digelar Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Ia menyatakan, pembacaan putusan perkara itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dinyatakan bersalah, telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 7.500," pungkas Leonard. (*)