HNM Indonesia.com, Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak terhadap 14 orang terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi, dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (6/4/2021), yang diterima HNM Indonesia.
"Ada 14 terdakwa kasus sabu seberat 359 kilogram yang disidang hari ini, namun yang divonis hukuman mati adalah 13 orang. Satu orang lagi divonis 5 tahun penjara karena hanya terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang," ungkap Leonard.
Ia mengatakan, agenda pembacaan putusan dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan masing-masing berkas perkara terhadap para terdakwa.
Ke-13 terdakwa tersebut yakni Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto, Yunan Febdiantono.
Kemudian terdakwa asal Iran Pakistan yakni Hossein Salary Rashid dan Samiullah bin Nadir Khan, Mahmoud Salary Rashid, dan Atefeh Nohtani.
"Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkortika, dan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati," papar Leonard.
Sementara itu, satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara itu hanya dituntut undang-undang pencucian uang.
"Terdakwa atas nama Risma ini melanggar pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang, sehingga majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsidiair 1 tahun kurungan," pungkas Leonard. (*)