Walikota Palopo, Berharap Masyarakat Manfaatkan Terminal Dangerakko





Laporan: Arzyad Palopo


HNM Indonesia.com, BPKAD Kota Palopo Menggelar Pertemuan dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah khususnya dalam pemanfaatan ruko dan kios kompleks terminal Dangerakko Kota Palopo, yang dilaksanakan di Hotel Harapan, Jumat 05/03/2021.


Perwakilan BPN Amiruddin menyampaikan Status tanah terminal dan pasar sentral itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun.


Dan sekarang sudah berakhir haknya sehingga ruko yang ditempati itu sudah berakhir masa waktunya artinya hak pengelolaan itu milik Pemkot Palopo


Hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui apabila pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.


Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing.


Walikota Palopo Judas Amir menyampaikan Hak guna bangunan yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi .


"Masa berlaku sesuai dengan perjanjian 25 tahun dan sekarang sudah berakhir. Berarti Hak pengelola sudah menjadi milik pemerintah kota palopo. Hak-hak guna bangunan ada diatasnya yang bapak miliki ada dua kemungkinan yang bisa kita lakukan. Itu Boleh diperpanjang atau boleh diperbaharui. Sesuai dengan apabila Pemerintah Kota Palopo merekomendasi perpanjangan hak sewa dengan ketentuan harus ada perjanjian". Ujarnya


"Berdasarkan kebijakan melihat dari pemanfaatannya berdasarkan tata ruang itu tidak berubah. Dalam rangka peningkatan perekonomian secara teknis memungkinkan untuk diperbaharui". Sambungnya


Walikota menyampaikan jika ada diantara perbuatan sebagai Walikota di peringati, jika memang salah tapi jika hanya ingin berbicara yang tidak benar dihentikan, jangan ada yang seperti itu. Jelasnya sekarang ini kita bicara hukum yang melindungi pemilik ruko  yang tinggal di dalam, itu karena ada Hak guna bangunan selama kurang lebih 25 tahun.


"Karena sekarang ini pemerintah sudah ingin menertibkan, ada nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut, kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat, boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi bagi tidak mau siap untuk meninggalkan." Pungkasnya.

Previous Post Next Post