Tujuh Anggota Polisi Polres Toraja, Kena Tilang





Laporan: Benny, Toraja Utara


HNMindonesia.com, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menggelar giat operasi terhadap personil, sebelum apel pagi, di Mako Polres Toraja Utara, Senin (8/3/2021).


Sebanyak 7 orang personil Polres Toraja Utara terjaring dalam operasi itu, lantaran kendaraannya tak dilengkapi surat-surat, dan dikenakan penindakan  berupa denda tilang.


Setiap personil yang hendak memasuki Mako, diperiksa satu persatu, kemudian diminta menunjukkan kelengkapan kendaraannya.


Kasi Propam Polres Toraja Utara, Iptu Armin mengatakan, ketujuh personil yang terjaring, kedapatan melanggar dengan tak membawa STNK, SIM, serta kelengkapan kendaraan lainnya.


“Diberikan tindakan disiplin dan diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas untuk dilakukan penilangan. Personel yang melanggar diperintahkan segera melengkapi kendaraannya,” tegas Armin.


Rencananya, operasi serupa akan dilakukan seksi Propam secara rutin satu minggu sekali untuk menertibkan personil.


Untuk itu, Armin menekankan, operasi membangun kesadaran Polisi akan pentingnya mematuhi peraturan saat berkendara itu akan menindak tegas personil yang tak mentaati aturan.


“Kita berharap kedepannya Polisi dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan saat berkendara,” harapnya. (*)

Previous Post Next Post