Tarif Dasar Listrik Berlaku Nasional, Alimuddin: Tidak Ada Kenaikan

 



Laporan Arzad, Palopo


HNM indonesia.com, Dilansir dari CNBC Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian stimulus diskon tarif listrik bagi masyarakat di kuartal kedua tahun ini atau hingga Juni 2021. 


Namun, Dirjen Ketenaga listrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, pemberian diskon tarif listrik ini mengalami pemangkasan 50% atau berbeda dengan skema tarif diskon listrik di kuartal satu, Selasa (09/03/21).


Diketahui, keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020.


"Tarif Dasar Listrik tetap akan mengacu pada penyesuaian Januari-Maret 2021.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana." Ucap Rida Mulyana


Ia juga mengatakan bahwa, tidak akan ada perubahan penyesuaian Tarif Dasar Listrik jika tidak terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi per tiga bulanan.


"TDL tetap mengacu pada periode sebelumnya. Tidak ada penyesuaian atau kenaikan," Tambah Rida.


Sementara itu Alimudin Selaku Manager PLN UP3 Palopo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan jikalau Pemerintah pusat mmberlakukan Tarif Dasar Listrik berlaku nasional maka pun juga berlaku untuk wilayah kota palopo.


"Seluruh wilayah indonesia itu 1 Tarif Dasar Listrik, kalau tidak ada kenaikan berarti berlaku di seluruh indonesia termasuk Kota Palopo, juga tidak ada kenaikan," Ucap Alimuddin.

Previous Post Next Post