Laporan: Adi Yomi, Jakarta
HNM Indonesia.com, Selasa 30 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saksi yang diperiksa yaitu IPW selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Selasa 30 Maret, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi lain yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa antara lain:
S selaku Nominee Tersangka JS, HS selaku Nominee Tersangka JS, GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018, RL selaku Nominee Tersangka BTS, RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama, FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa, CCW selaku Nominee Tersangka JS, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017, IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang dan AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (*)