Proyek Pembangunan Kantor Walikota Palopo, Dilidik Kejati? Idil: Ada Laporannya

 



Laporan: Adi Yomi, Palopo

HNM Indonesia.com,
Kepala Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, mengatakan laporan terkait proyek pembangunan kantor Walikota Palopo, memang ada di Kejati. Tapi saat ini, pihaknya belum bisa membuka ke publik. "Laporannya ada di Kejati, dan saat ini masih puldata dan pulbaket, kami belum bisa terlalu jauh memberikan komentar terkait itu," kata Idil, kepada HNM Indonesia, Selasa 30/03/21.

Idil juga menanggapi beredarnya surat panggilan yang ditujukan pada PPTK proyek pembangunan kantor Walikota Palopo. Menurutnya, surat itu belum bisa dipastikan asli atau tidak. "Kalau surat yang pernah beredar itu, kami belum tahu asli atau tidak, tapi sekali lagi mengenai tindaklanjut dari laporan tadi, belum bisa kami buka,"ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang ditujukan kepada PPTK proyek pembangunan kantor Walikota Palopo. Surat tersebut ramai dibagikan ke sejumlah grup facebook dan Whatsapp.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palopo, Wahyuddin, mengatakan dirinya juga sempat melihat surat panggilan itu di sosial media. "Sempat juga saya lihat itu, tapi saya tidak pernah bertanya tanya ke dinas terkait, ada atau tidak, saya tidak terlalu paham soal itu," kata Wahyuddin.

Pembangunan Kantor Wali Kota Palopo, Jl Andi Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan, menelan anggaran sebesar Rp 24 miliar.

Dana pembangunan berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016. Kantor itu direnovasi karena pada tahun 2013 lalu dibakar oleh sekelompok warga yang tidak terima kandidat wali kotanya kalah. Pada papan proyek, terpajang Pelaksana proyek yaitu CV Bangun Bumi Indah, konsultan CV Intra Persada. Masa kerja pembangunan selama 270 hari kalender. (*)

Previous Post Next Post