Laporan: Benny, Tana Toraja
HNMindonesia.com, Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan anak dibawah umur, Sabtu, (13/3/2021).
Dua orang pelaku berhasil diamankan yakni WW alias VN (24) dan SS (31). WW merupakan warga Tana Toraja dan SS adalah warga Banggai. Keduanya dijemput Tim Resmob Polres Tana Toraja di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
Wakapolres Tana Toraja, Kompol Yacob Lobo didampingi AKP Jon Paerunan selaku Kasat Reskrim Polres Tana Toraja dalam press rilis, Sabtu (13/3/2021), mengungkap kronologi praktik perdagangan orang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini terdapat tiga orang warga Tana Toraja yang menjadi korban dan masih di bawah umur yaitu AA, FT dan C.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, WW dan SS diduga bertugas sebagai perekrut atau pencari korban, Modusnya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai sales rokok di Manado Sulawesi Utara dengan gaji tinggi, namun korban justru dibawa ke Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah untuk bekerja di klub malam,” kata Jon.
Lebih Lanjut, kata Jon, kasus ini terungkap bermula dari salah satu korban yang diiming-imingi jadi Sales rokok, melapor karena merasa telah ditipu oleh pelaku, karena dijanjikan terbang ke Manado namun mendarat di Bandara Luwuk Banggai. Korban menyampaikan ke keluarganya dan melaporkan ke Kepolisian Polres Tana Toraja.
"Saat tiba di Banggai, korban heran dan bertanya pada pelaku, pelaku pun menjawab bahwa sementara waktu singgah dulu di Banggai, namun saat di Banggai mereka dilatih menyanyi, menari, kemudian masuk ke dalam klub malam sambil di amati gerak-geriknya oleh pelaku, dari sinilah korban menelpon ke keluarganya dan datang bersama polisi menjemput korban dan akhirnya dibawah pulang kembali ke Tana Toraja bersama kedua pelaku,” ungkap Jon.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), salah satu dari kedua terduga pelaku yakni WW menangis dan pasrah.
“Ampun bu, saya akui kesalahan saya, saya tobat, saya tidak akan perbuat lagi,” tutur WW sambil teriak menangis di hadapan penyidik.
Sementara Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betaria Isma Palembangan, menjelaskan bahwa dalam kasus ini kedua terduga pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana kedua pelaku sudah memenuhi unsur antara lain sudah melakukan perekrutan, pegangkutan, sudah melakukan penampungan selama di Banggai, dan sudah memisahkan dari orang tuanya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan Mapolres Tana Toraja guna menjalani proses hukum lanjut, dengan barang bukti berupa buku tabungan, empat lembar baju dan dua unit ponsel. (*)