Laporan: Benny, Toraja Utara
HNMindonesia.com, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan penarikan retribusi parkir di terminal dan pusat bisnis di Pasar Bolu dan Rantepao, sejak Selasa, (9/3/2021).
Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 148/II/2019.
Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dalam penarikan retribusi pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Torut.
“Hari ini kita mulai memberlakukan retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, bekerjasama Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” ungkap Salvinus.
Ia mengatakan, tarif rertribusi parkir untuk jenis kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, kendaraan roda empat (dinas/pribadi) Rp 4.000, sedangkan bus, truk, dan pickup Rp 5.000.
"Iya sudah pasti beda tarifnya, baik motor dan mobil tapi nanti itu akan tertera di karcisnya," ujarnya.
Untuk itu, kata Savinus, sebagai tanda diberlakukannya pemungutan restribusi parkir, Perumda Mekar Sejahtera sudah memasang sejumlah spanduk yang bertuliskan “Kawasan Parkir Berbayar” sebagai pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Adapun titik lokasi yang diberlakukan retribusi parkir dan terminal, diantaranya Terminal Bolu, Pasar Bolu, sepanjang pertokoan Rantepao di Jalan Mappanyukki, Lapangan Bakti, depan RS Elim, dan di sekitaran Jalan Palopo, dimana terdapat aktivitas bisnis," tandasnya. (*)