Menyamar Jadi Petugas Dinas Sosial, IRT Di Palopo Gasak Handphone dan Uang Warga



HnmIndonesia.com

-- Kasat Reskrim Polres Palopo kembali mengamankan pelaku kasus  pencurian dengan modus operandi mengaku sebagai petugas dinas sosial pada sabtu pagi di Desa Rewang Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu. (13/03/21)

Berdasarkan laporan pengaduan tindak pidana Pencurian atas nama pelapor MISNAWATI tanggal 11 Maret 2021. Pihak Penyidik Berhasil Memperoleh data pelaku Pencurian tersebut.

Yang dimana pelaku bernama Suleha alias Leha (26) berprofesi sebagai IRT beralamatkan di palangiran Kel batu Walenrang kec telluwanua kota Palopo.

Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya dibeberapa daerah yang ada di kota Palopo

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP.  Andi Aris Abu Bakar Aji, mengatakan kalau kejadian bermula saat pelaku datang kerumah korban dengan mengaku sebagai petugas dinas sosial  yang ingin meminta data kependudukan guna mendapatkan bantuan sosial.

Andi Aris melanjutkan bahwa  pelaku kemudian masuk kedalam rumah korban dengan alasan mengambil dokumentasi rumah sebagai syarat mendapatkan bantuan dinas sosial dari pemerintah kemudian pelaku menyuruh korban kerumah tetangganya untuk mengambil kartu keluarganya sebagai saksi sehingga korban meninggalkan rumahnya.

Disaat korban kembali kerumahnya dan melihat pelaku sudah tidak ada selanjutnya korban mengecek barang-barang dirumahnya dan meriksa dompet yang berada di ruang tamu dan melihat uang tunai sebesar Rp. 500.000 sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mako polres Palopo.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,  memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di desa rewang, kec bua ponrang kab Luwu, selanjutnya tim bergerak kesana dan mengamankan pelaku.

"Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas dinas sosial" ucap Kasat Reskrim.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Palopo beserta Barang bukti yakni, 1unit handphone merk Nokia warna pink dan uang tunai Rp 1.030.000.

Laporan Arzad, Palopo

Previous Post Next Post