Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, dari 10 unit kapal tangkap ikan tersebut, ada 8 unit Kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dan 2 unit kapal lainnya adalah barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.
Dalam pemusnaan barang bukti dirangkaikan dengan acara seremonial, berlangsung di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima HNMindonesia.com, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, delapan kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara.
"Kedelapan kapal tersebut, yakni Kapal KNF 7788, Kapal KG 95270 TS Danh Chung, Kapal KG 93160 TS
Le Ba Phuc, Kapal BV 92468 TS Bui Minh Thanh, Kapal BV 92467 TS Phan Van Trung, Kapal BV 8909 TS Dao Van Quynh, Kapal BV 92778 TS Ho Van Vui, dan Kapal KG 91526 Tran Huynh Nguyen," rinci Leonard.
"Sedangkan dua barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman, yakni Kapal KG 93811 TS Tran Van Trung dan Kapal KG 93012TS Loung Hoang Anh," sambungnya.
Rencananya, kata Leonard, cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar.
"Selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36 00 N 108° 06 38 E, namun karena hanya tujuh unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan satu unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya delapan unit kapal," jelasnya.
Sementara, kata Leonard, dua unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis (01/4/2021) dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
"Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Plt. Dirjen PSDKP-KKP, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Forkopimda.
Sebagai informasi, pada kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (*)