Dinas Pendidikan Luwu Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Selama Pandemi


 LUWU, HNMIndonesia.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)  Luwu menggelar sosialisasi penggunaan dana bos reguler tingkat  Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2021.


Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kabid SD disdik, kabid SDM, PPK, para kepala sekolah, bendahara sekolah tingkat kecamatan Ponrang, Ponrang selatan, dan Bupon yang di pusatkan di SD Negeri 55 Olang kec. Ponrang selatan kab. Luwu, Jum'at (19/3/21).


Kadisdik Luwu Hasbullah Bin Mush, mengawali sambutannya mengatakan masa pandemi ini metode daring dan luring menjadi indikator pendidikan kita dalam pembelajaran jarak jauh.


Terlepas dari itu,  kegiatan sosialisasi penggunaan dana bos reguler tingkat SD kab. Luwu tahun anggaran 2021 ini menekankan dilakukan sesuai juknis.


Lanjut, Hasbullah menuturkan bahwa pihak sekolah sebagai pengguna dana bos memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan tatanan pendidikan


 " sekolah memiliki peran penting dalam mewujudkan tatanan pendidikan dan tata kelola mencerdaskan bangsa," tuturnya 


Selaras dengan itu, Kabid SD disdik Luwu Andi Padri Noor menjelaskan terkait sosialisasi penggunaan dana bos, itu sudah ada rambu - rambunya.


"Sesuai peraturan Kemendikbud No. 6 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan dana bos reguler," kata Andi Padri Noor


Andi Padri Noor menegaskan bahwa penggunaan dana atau dalam hal ini pihak sekolah memahami prinsip regulasi penggunaan Dana Bos 



" Ada lima Prinsip dalam penggunaaan dana bos yakni 1. Fleksibilitas, Penggunaan dana bos reguler sesuai kebutuhan,  2. Efektivitas, berkaitan dengan upaya dan Hasil, 3 Efisiensi, berkaitan dengan peningkatan hasil belajar siswa dengan biaya minimalis dengan hasil Optimal, 4 Akuntabilitas,dapat dipertanggungjawabkan secara dan yang ke 5  Tranparansi pengolahan secara terbuka. Jadi untuk pengguna dana bos pihak sekolah khusus yang membidangi ini mengacu pada peraturan yang ada," terangnya 


Untuk di ketahui untuk tahun ini besaran anggaran dana bos tingkat sekolah dasar (SD) bekisaran Rp. 990.000/siswa.


(*)

Previous Post Next Post