Laporan: Marwan Simalla, Luwu
HNM Indonesia.com, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang menyerahkan 2 (dua) jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (23/3/2021)
Terkait dengan Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024, Bupati Menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, antara lain terjadinya bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional
“Perubahan mendasar yang dimaksud adalah saat ini kita alami bencana non alam atau adanya Pandemi Covid-19 yang menyebabkan tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi tahun 2020, dimana hanya bisa mencapai sebesar 1,30 persen, jauh dari target yang ditetapkan sebesar 7,30 persen”, Jelas H Basmin Mattayang
Akibat Pandemi Covid-19, Target SPM pada bidang kesehatan juga tidak mencapai target serta meningkatnya angka pengangguran dari 4,66 persen pada tahun 2019 menjadi 4,94 persen pada tahun 2020, sementara dalam RPJMD Pemkab Luwu menargetkan penurunan angka pengangguran menjadi 4,36 persen pada tahun 2020
Menyangkut Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, dimaksudkan sebagai landasan dalam pengembangan dan pengendalian kepariwisataan daerah secara berkelanjutan yang memuat kebijakan pembangunan destinasi pariwisata daerah, industri pariwisata daerah, pemasaran pariwisata daerah dan kelembagaan pariwisata daerah.
“Berdasarkan perwilayahan pariwisata daerah, ada 8 Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), yakni Buntu Ma’tabing, Latimojong, Air Terjun Sarambu Masiang, Wisata Aalam Wai Tiddo, Situs Batu Borrong, Pelabuhan Belopa, Situs Lapandoso, dan Kawasan Agrowisata Desa Puty”, kata H Basmin Mattayang
Sedangkan Perwilayahan Pariwisata dibagi menjadi 5 Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD) yaitu Zona Selatan, Zona Timur, Zona Tengah, Zona Barat dan Zona Utara. Dalam ranperda juga ditetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang terdiri dari 22 kecamatan se Kabupaten Luwu, serta memuat pula arah pembangunan kepariwisataan dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2036.
Usai Menyerahkan kedua ranperda tersebut, Bupati Luwu kembali menyampaikan pendapatnya atas penyerahan 2 Ranperda Kabupaten Luwu Inisiatif DPRD, masing-masing adalah ranperda tentang Kurikulum Muatan Lokal, Sejarah dan Budaya Luwu serta ranperda tentang Pengelolaan sampah
“Pada dasarnya Eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan subtansi yang diatur dalam kedua ranperda dimaksud, namun demikian terdapat hal-hal pokok yang harus dipahami bersama sehingga alur penyusunan ranperda menjadi lebih runtut dan mudah dipahami. Oleh karena itu, Eksekutif berpendapat akan memberikan beberapa masukan dan tambahan terhadap kedua ranperda tersebut”, lanjut H Basmin Mantayang.(*)