HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

17 Panitia Diksar KPA Sangkar Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

admin - 83 Dilihat

 

n
nLaporan: Adi Yomi, Luwu Timur
n
nHNM Indonesia.com
, Polisi menetapkan 17 oramg panitia Diksar dari KPA Sangkar, Malili, jadi tersangka, mereka dijerat pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak.
n
nKapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, mengatakan polisi sudah cukup bukti serta saksi, untuk ditingkatkan keproses penyidikan.
n
n”Terkait adanya korban meninggal dunia, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tkp, kita tetapkan 17 orang tersangka dari 21 orang panitia,” kata AKBP Indratmoko, Jumat 19/03/21.
n
n17 panitia yang bersatus tersangka itu, dua diantaranya perempuan. Mereka dijerat pasal 170 KHUP, pasal 351 KUHP, Pasal 55 dan 56, serta pasal 80 undang-undang perlindungan perempuan dan anak. “Dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” katanya.
n
nPara tersangka kini menjalani prosea hukum di Polrea Luwu Timur. 17 orang ini langsung ditahan.(*)