17 Panitia Diksar KPA Sangkar Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

 



Laporan: Adi Yomi, Luwu Timur

HNM Indonesia.com
, Polisi menetapkan 17 oramg panitia Diksar dari KPA Sangkar, Malili, jadi tersangka, mereka dijerat pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, mengatakan polisi sudah cukup bukti serta saksi, untuk ditingkatkan keproses penyidikan.

"Terkait adanya korban meninggal dunia, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tkp, kita tetapkan 17 orang tersangka dari 21 orang panitia," kata AKBP Indratmoko, Jumat 19/03/21.

17 panitia yang bersatus tersangka itu, dua diantaranya perempuan. Mereka dijerat pasal 170 KHUP, pasal 351 KUHP, Pasal 55 dan 56, serta pasal 80 undang-undang perlindungan perempuan dan anak. "Dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.

Para tersangka kini menjalani prosea hukum di Polrea Luwu Timur. 17 orang ini langsung ditahan.(*)
Previous Post Next Post