LUWU — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty As, kembali melakukan reses terkait Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah di Warkop D’Biru Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu 13 Februari 2021.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba sebagai narasumber. Fadriaty menyampaikan pentingnya Perda transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perda ini merupakan inisiatif dari komisi A DPRD Provinsi dan harus ditindaklanjuti dengan perda Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.
”Dengan diterapkanya Perda ini, antara masyarakat dan pemerintah betul-betul bisa berpartisipasi mewujudkan program transparansi yang akuntabel,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan, penerapan Perda No.1 Tahun 2016 oleh pemerintah Provinsi ini merupakan satu kemajuan pola pikir.
“Untuk itu saya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulsel ini. Bahwa dalam suatu pemerintahan daerah harus menjalankan transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam menjalankan suatu pemerintahan,” katanya.
Menurut Erny, penerapan perda ini merupakan suatu sistem pertanggung jawaban penerima amanah yang di dalamnya yakni Eksekutif dan Legislatif.
“Semua Pejabat Publik sudah seharusnya tunduk terhadap keterbukaan informasi publik, karena ini undang-undang. Suka atau tidak suka, sebagai penerima amanah, sudah seharusnya menerapkan perda ini dalam mengelolah pemerintahan,” terangnya.
Dengan penerapaan Perda ini, semua proses mulai dari perencanaan program yang akan dikerjakan, proses pelaksaanaan, output, hingga hasil dari program tersebut, harus diketahui dan merupakan hak dari masyarakat untuk mengetahuinya.
Hadir dalam sosialisasi perda ini para kepala desa se kecamatan Belopa Utara, warga Belopa serta insan pers.
(*)