Pelaku Trafficking Anak Dibawah Umur Berhasil Di Ringkus Pihak Kepolisian Polres Palopo
Laporan Arzad, Palopo
HNM Indonesia.com, Mp (21) yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dengan status janda dua anak, berhasil diamankan oleh Team Reskrim Polres Palopo, atas dugaan kasus trafficking anak dibawah umur kepada pria hidung belang Sabtu malam sekitar pukul 21:30 Wita di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. (20/02/2021)
Team Reskrim Polres Palopo memulai Tahap Penyelidikan Kepada Terduga MIP Sekitar hampir sebulan pasca menerima laporan dari pihak keluarga korban Pada Tanggal 23 Januari 2021.
Penangkapan terhadap terduga pepelaku, dibenarkan oleh Kasubag Humas AKP Edy Sulistio saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, saat ini pelaku trafficking masih dilakukan interogasi untuk menggali informasi lebih dalam tentang perbuatannya itu.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” Ucap Edy Sulistio.
Saat ini pelaku diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.(*)