Laporan: Arzad, Palopo
HNM Indonesia.com- Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Ipda Andi Akbar melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Penangkapan Kedua terduga pelaku dilakukan karena adanya informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang tidak dikenal mencurigakan sedang melakukan sesuatu, dengan adanya informasi tersebut sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Wara mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Adapun identitas terduga pelaku tersebut masing-masing atas nama Lel. DAD, umu 21 tahun, alamat Buntu Datu, Matan Kecamatan Mengkende, Tanah Toraja dan Rf umur 21 tahun, alamat Jalan Mangga Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo.
Reskrim Polsek Wara Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku mendapatkan sejumlah barang bukti yang dimana diantaranya 1 (satu) lembar struk tranfer sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet yang diduga sabu dan1 (satu) buah korek gas
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Wara Terhadap kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini kedua Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik/penyidik pembantu reserse narkoba polres palopo.