Laporan: Marwan Simalla, Malili
HNM Indonesia.com, MALILI - Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachry Syam, batal divaksin coronavac, sebabnya, Irwan pernah terkonfirmasi covid-19. Sementara syarat penerima vaksin adalah tidak punya riwayat pernah tertular covid-19.
"Poin pertama syarat penerima vaksin, adalah tidak pernah tertular virus covid-19, jadi saya tidak memenuhi syarat untuk divaksin," kata Irwan Bachry Syam, Senin 01/02/21.
Meskipun tidak divaksin, Irwan berharap pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan pejabat muspida Pemkab Luwu Timur, bisa menjadi angin segar, untuk mencegah menyebarnya virus covid-19 di tanah air.
"Harapan kita semua adalah wabah ini bisa segera berlalu, sehingga kita semua bisa beraktifitas normal kembali," harapnya.
Meski demikian, pemberian vaksin pada nakes, tidaklah serta merta membuat kita lalai dan abai menjalankan protokol kesehatan. Penegasan ini disampaikan Irwan Bachry Syam, saat menyerahkan vaksin coronavac kepada dr. Benny, Direktur RSUD I Lagaligo, untuk disuntikkan.(*)