Laporan: Benny B.A, Luwu Utara
HNM Indonesia.com, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mencatat 313 orang tenaga kesehatan (nakes) telah disuntik vaksin corona virus mulai 1 hingga 4 Februari 2021 kemarin.
Pelaksanaan vaksinasi di Lutra dilakukan di 16 Puskesmas dan satu Rumah Sakit, yakni RSUD Andi Jemma Masamba.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Marhani Katma, melalui Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lutra, I Komang Krisna. Ia menjelaskan, mulai dari Senin 1 Januari hingga Kamis 4 Februari, sudah 313 tenaga kesehatan yang di vaksin dari sasaran 1.476 tenaga kesehatan yang berprofesi ASN. Dengan demikian persentase vaksinasi di 16 Puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah ini yakni 21,21 persen.
Ia merincikankan, status vaksinasi di Kabupaten luwu Utara ini, terdiri dari tenaga kesehatan yang telah menerima vaksin di masing-masing Puskesmas dan Rumah Sakit sebanyak 313 orang, diantaranya, Puskesmas Tana Lili 13 orang, di Bone-Bone 12, Sukamaju 9, Wonokerto 0, Cendana Putih 7, Masamba 76, Malangke 17, Malangke Barat 19, Lara 18, Baebunta 10, Sabbang 14, Sabbang Selatan 1, Seko 9, Seko Barat 4, Rampi 12, Limbong 18 dan di RSUD Andi Jemma Masamba 75 orang.
Sementara itu, kata Komang, untuk nakes masih dalam observasi atau menunggu sebanyak 68 orang, sedang nakes yang tidak diberikan vaksinasi 88 orang. Sedangkan para nakes yang batal menerima vaksin tersebut diartikan tidak memenuhi salah satu syarat atau lebih dari 16 persyaratan vaksinasi. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, tidak semua orang dapat divaksin.
"Sisanya ada yang dilakukan penundaan lantaran belum memenuhi screening awal pra vaksinasi 68 orang dan tidak diberikan vaksinasi 88 orang," terang I Komang Krisna yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penyakit Dinas Kesehatan Lutra, pada media ini, Jumat (5/2/2021).
Petunjuk teknis ini menjelaskan terdapat 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin, dan pada format screening khusus untuk vaksin Sinovac terdapat 16 pertanyaan yang musti dijawab oleh calon penerima vaksin, ini berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut.
“Jika salah satu dari syarat itu tidak memenuhi, secara otomatis mereka tidak bisa divaksin,” tutur Komang.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk melindungi dan memperkuat sistem kesehatan serta kekebalan tubuh secara menyeluruh supaya penerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac dapat terhindar dari paparan corona virus.
”Tenaga kesehatan sendiri adalah garda terdepan yang bertugas dalam penanganan Covid-19, sehingga pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu sebagai penerima vaksin tahap pertama,” pungkas Komang Krisna. (*)