Komisioner Bawaslu Luwu, Mengundurkan Diri

 


Laporan: Ady M, Luwu


HNM Indonesia.com,
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abdul Latif Idris, resmi mengundurkan diri sebagai komisioner.

Surat pengunduran diri Latif Idris, ditujukan ke ketua Bawaslu RI di Jakarta. Surat pengunduran diri bermaterai dan ditandatangani Latif Idris.

Dalam surat tersebut, Latif menguraikan alasannya mundur sebagi komisioner. Diantaranya ingin fokus menyusun tesis pendidikan akhir pada S2 hukum ilmu tata negara, di Universitas Muslim Indonesia saat ini dan akan melanjutkan studi kejenjang pendidikan S3.

Sementara Latif, belum dapat dikonfirmasi soal surat pengunduran dirinya. Komisioner Bawaslu lainnya, Kaharuddin A, mengatakan dirinya belum dapat berkomentar soal itu. "Suratnya belum saya lihat. Kami juga belum berkomunikasi dengan pak Latif," kata Kaharuddin.

Sebelumnya Latif Idris dinonaktifkan sebagai ketua dan Komisioner Bawaslu Luwu, dalam sidang putusan DKPP. Latif terbukti rangkap jabatan ketua UPK Bupon.(*)

Previous Post Next Post