Laporan : Ady CM, Pangkep
Pernyataan dan komitmen tersebut juga dibuktikan dengan adanya spanduk menolak aksi radikalisme dan intoleransi yang terpasang didepan sekertariat Khilafatul Muslimin di Kelurahan Bori Appaka Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, minggu (14/02/2021).
Jamal yang merupakan salah satu pengurus Khilafatul Muslimin Kabupaten Pangkep juga menjelaskan, "Khilafatul Muslimin ini merupakan wadah kesatuan umat Islam, Selain rutin pengajian taklim, juga rutin dalam gerakan sosial kemasyarakatan."
Selain itu, radikalisme dan intoleransi dalam perspektif bhinneka tunggal ika menurut Jamal, tidak tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 dan pedoman Pancasila. Radikalisme adalah paham atau pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan yang drastis.
“Pemahaman itu dapat pula diartikan agar tercapai perubahan secara ekstrem dalam pemikiran atau tradisi umum yang berlaku atau dalam afiliasi dan institusi yang eksis." ujar Jamal.
Diketahui, Radikalisme ini sendiri terbagi menjadi 2. Pertama statis, yaitu pemikiran radikal bersifat gagasan, letupan pemikiran, baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak dalam bentuk aksi nyata. Kedua, tipe aktif, yaitu aktivitas yang mengganggu. Merusak dan menggunakan metode kekerasan kepada masyarakat untuk mencapai cita cita yang mereka inginkan.
Namun, sebagai landasan utamanya tetap berpegang teguh terhadap agama. Agar tidak menyamakan antara agama dan ideologi sebab agama tidak dapat disamakan dengan ideologi berbangsa.
“Jika agama dijadikan alat untuk menjalankan radikalisme. Maka negara tidak akan berjalan aman dan nyaman. Terlebih lagi pemahaman agama yang disamakan dengan paham ideologi,” pungkasnya.
Dia melanjutkan, harus dipahami bahwa cara kerja bangsa kita ini salah satunya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai sila ke 5 artinya para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan konsep yang luar biasa berupa esensi nurani dan kodrat. (*)