Laporan: Damrin Arfah, Lasusua
HNM Indonesia.com - Mansiral Usman, Ketua Tamalaki Patowonua Kolaka Utara, berharap kasus penjarahan dan pencurian benda-benda pusaka di kawasan cagar budaya Desa Lalowatu Kecamatan Ngapa, segera ditindaklanjuti pihak berwajib. Dan benda pusaka suku Tolaki, dikembalikan ke tempatnya semula.
"Dan para pelaku ditangkap dan diadili, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, tidak tidak mengambil apalagi menjual benda pusaka," kata Munsiral Usman, Selasa 02/02/21.
Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD, membuat regulasi yang melindungi benda-benda pusaka di Kolaka Utara. Regulasi ini nantinya, akan menjadi payung hukum untuk menindak oknum atau kelompok yang ingin mengambil keuntungan finansia dari benda pusaka.
Benda pusaka suku tolaki yang dijarah diantaranya Taawu atau parang khas tolaki, dan cincin emas. Benda pusaka ini, ditemukan oleh para penjarah di dalam gua tengkorak di Desa Lalowatu dan di areal perkebunan warga di Desa Purau.
Sementara Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setyawan, kepada para demonstran, berjanji dalam waktu dekat ini, akan menetapkan tersangka.
"Setelah kami berkonsultasi dan minta pendapat para ahli cagar budaya di Makassar, dan akan meminta keterangan Bupati Kolaka Utara," kata I Wayan.
Senin kemarin, puluhan demonstran dari lembaga adat Tamalaki Patowonua Kolaka Utara, melakukan aksi unjukrasa di Polres Kolaka Utara. Massa mendesak polisi menangkap para pelaku pencurian benda pusaka tolaki.(*)