Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen di Palopo, Jadi Tersangka






Laporan: Arzad, Palopo

HNM Indonesia.com,- PALOPO, Oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswinya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Penetapan tersangka itu diberikan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. “Dua alat bukti itu ialah hasil visum pada lengan korban yang lebam dan chat WhatsApp. Artinya korban melawan saat pelaku menjalankan aksinya,” ungkap AKP Andi Aris Abubakar.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. “Pelaku sempat menolak tuduhan itu. Saat ini kami masih memeriksa pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang oknum dosen diduga mencabuli mahasiswinya dengan modus mengumpul hasil kerjaan tugas.

Hal tersebut dilakukan oknum dosen saat meminta korban yang berinisial I (21) tu datang untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jalan Anggrek Kota Palopo, Kamis malam (28/01/21).

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi membenarkan perihal itu. AKP Edi menyebutkan, korban telah melaporkan oknum dosen tersebut di Unit SPKT Polres Palopo.

“Berdasarkan keterangannya, korban mengaku kronologi terjadi ketika ia diminta datang untuk mengumpul tugas,” sebutnya.

Lanjutnya, korban disuruh masuk dalam mobil pelaku dan setelah di dalam mobil, pintu dikunci oleh pelaku.

“Kemudian pelaku meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang, setelah itu pelaku mengijinkan korban membuka pintu mobilnya lalu pulang,” jelasnya.(*)

Previous Post Next Post