Aturan baru Soal Seragam Sekolah, Kadis Dikbud Luwu : Belajar dari Kasus di Padang

 



Laporan: Adi Barafi, Luwu



HNM Indonesia.com
, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Luwu, Hasbullah bin Mush, menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait aturan penggunaan seragam bagi siswa sekolah dasar dan menengah.

Menurut Hasbullah, di Luwu belum pernah ada kasus serupa yang teradi di Padang, Sumatera Barat, namun pihaknya tetap akan memberikan penegasan dan himbauan kepada seluruh kepala sekolah dan guru, agar tidak mempersoalkan aturan penggunaan seragam bagi siswa didiknya di sekolah.

"Sampai hari ini surat SKB tiga menteri itu belum diterima, tapi kami di Luwu, sudah siap dan saya tekankan lagi, kita perlu belajar dari kasus di Padang," kata Hasbullah, Selasa 09/02/21.

Penggunaan seragam siswa kata dia, mengacu pada aturan yang telah ada. Kalaupun ada siswa yang ingin menggunakan seragam berbeda dengan siswa lainnya, tidak perlu dipersoalkan."Sepanjang itu tidak melanggar norma, ya silakan saja. Misalnya siswa SMP mau memakai celana panjang, silakan," ujarnya.

Sementara untuk proses belajar mengajar selama masa pandemi covid-19, Hasbullah mengaku masih menunggu aturan dari pusat. Pembelajaran tatap muka ditunda hingga April mendatang.(*)

Previous Post Next Post