Laporan: Ady Barafi, Luwu
HNM Indonesia.com, Pasca pemberhentian Latif Idris sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, sejumlah nama bakal penggantinya bermunculan. Salah satunya adalah Muh As'ad Yahya.
As'ad adalah peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, yang diselenggarakan Juni, 2018 lalu. Selain As'ad, ada enam orang peserta lainnya yang dinyatakan masuk dalam enam dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, sementara tiga lainnya sebagai cadangan.
"Dan dari tiga orang cadangan itu, satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Luwu sehingga tersisa hanya dua orang yang bisa menggantikan Latif Idris, salah satunya adalah saya dan Sam Abdi," kata As'ad Yahya, Kamis 18/02/21.
Dia menjelaskan, jika nantinya ditunjuk menjadi pengganti antar waktu (PAW) tentu dirinya siap mejalankan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan, menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tetap, Latif Idris sebagai komisioner Bawaslu Luwu.
Dengan terbitnya SK Nomor 0224/hK.01.01/K1/02/2021, itu, otomatis posisi komisioner Bawaslu yang pernah dijawab Latif Idris, kosong.
Didalam SK tersebut diputuskan memberhentikan tetap salah satu anggota BAWASLU Kab. Luwu masa jabatan 2018 - 2023 atas nama saudara Abdul Latif Idris dengan pertimbangan bahwa Abdul Latif Idris telah mengundurkan diri dan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu. (*)